sum tayangan laman

Sunday, January 06, 2013

Para Pencari Tandatangan


Oleh : Praise Honester, Slanker Indonesia

Tugas, pokok, fungsi pejabat publik adalah melayani publik dengan sepenuh hati. Publik diartikan sebagai khalayak ramai atau umum. Sudah menjadi pemahaman kita bersama ketika publik meminta untuk dilayani dengan baik dan tidak perlu dibuat repot. Pejabat publik itu tak jauh-jauh dari yang namanya birokrasi. Dan telah menjadi rahasia umum kalau birokrasi di Indonesia ini ibarat benang kusut, basah pula. Mengurainya sukar setengah mati. Kalau katanya grup band Slank, “Birokrasi Kompleks”.
Di tataran kampus atau universitas, pejabat publik diambil alih oleh badan eksekutif mahasiswa. Di Fakultas kita, Ekonomi dan Bisnis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipresideni oleh Asep Ginanjar setahun belakangan telah menjalankan roda kepemimpinan yang cukup baik meski ada beberapa catatan. Program kerja baru seperti beasiswa dari FEB untuk FEB adalah salah satu terobosan yang baik.
Para Pencari Tandatangan (PPT)
Di lain sisi, BEM juga adalah penghubung antara Dekanat dan mahasiswa. Ada catatan yang perlu diperhatikan dalam kepengurusan tahun ini dan telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Yakni perihal penandatanganan proposal maupun LPJ.
Seringkali ketika mahasiswa yang bertugas pergi ke Dekanat guna meminta tandatangan persetujuan proposal atau LPJ kegiatan kemahaiswaan, susah sekali untuk bertemu dengan yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Pembantu Dekan II (bagian keuangan mahasiswa) dan Pembantu Dekan II (bagian kegiatan mahasiswa). Biasanya PD II dan PD III tak ada di tempat dikarenakan sedang rapat, mengajar, atau sedang berada di luar kota/negeri. Sehingga tak jarang penandatangan proposal atau LPJ membutuhkan waktu yang cukup lama dan membuat kegiatan yang dilaksanakan sedikit banyak terhambat.
Menentukan Waktu
            Salah satu solusinya adalah, Dekanat bisa menentukan waktu-waktu khusus untuk mengurusi penandatangan proposal atau LPJ. Sehingga dengan adanya penjadwalan tersebut harapannya dapat mengefisienkan waktu dan proses masuk proposal dan LPJ kegiatan mahasiswa ke Dekanat. Mahasiswa yang bertugas untuk meminta tanda tangan tak perlu lagi lama menunggu (di kursi di depan ruangan Pak Didied dan Pak Nanang biasanya), ataupun  repot bolak-balik ke Dekanat.Dan pada akhirnya berujung pada lancar, aman, serta terkendalinya suatu kegiatan kemahasiswaan di FEB.
            Namun tidak hanya proposal atau LPJ saja yang diurus di waktu tersebut nantinya, surat pendelegasian, surat tentang beasiswa, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan penandatanganan PD II atau PD III juga bisa diurus di waktu yang telah ditentukan tersebut.        

Badan Eksekutif Mahasiswa yang sejatinya adalah perpanjangan tangan dari pihak Dekanat seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan ini. Mempermudah proses ke Dekanat khususnya dalam hal tandatangan proposal dan LPJ. Fungsi BEM dalam hal ini, adalah dapat menjembatani proses penentuan jadwal dengan Dekanat dalam menentukan waktu yang tepat. Bermusyawarah terlebih dahulu dengan teman-teman mahasiswa maupun DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) baru kemudian menyampaikannya ke pihak Dekanat. Akhirnya dengan seperti ini, harapan mahasiswa untuk mendapat pelayanan yang prima dan istimewa dari Dekanat maupun BEM dapat terjadi dan semuanya berjalan lancar.
            

No comments:

Post a Comment