Oleh
: Praise Honester, Slanker Indonesia
Tugas, pokok, fungsi pejabat publik
adalah melayani publik dengan sepenuh hati. Publik diartikan sebagai khalayak
ramai atau umum. Sudah menjadi pemahaman kita bersama ketika publik meminta
untuk dilayani dengan baik dan tidak perlu dibuat repot. Pejabat publik itu tak
jauh-jauh dari yang namanya birokrasi. Dan telah menjadi rahasia umum kalau
birokrasi di Indonesia ini ibarat benang kusut, basah pula. Mengurainya sukar
setengah mati. Kalau katanya grup band Slank, “Birokrasi Kompleks”.
Di tataran kampus atau universitas,
pejabat publik diambil alih oleh badan eksekutif mahasiswa. Di Fakultas kita,
Ekonomi dan Bisnis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipresideni oleh Asep
Ginanjar setahun belakangan telah menjalankan roda kepemimpinan yang cukup baik
meski ada beberapa catatan. Program kerja baru seperti beasiswa dari FEB untuk
FEB adalah salah satu terobosan yang baik.
Para Pencari Tandatangan
(PPT)
Di lain sisi, BEM juga adalah penghubung
antara Dekanat dan mahasiswa. Ada catatan yang perlu diperhatikan dalam
kepengurusan tahun ini dan telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Yakni perihal
penandatanganan proposal maupun LPJ.
Seringkali ketika mahasiswa yang bertugas
pergi ke Dekanat guna meminta tandatangan persetujuan proposal atau LPJ
kegiatan kemahaiswaan, susah sekali untuk bertemu dengan yang bersangkutan,
dalam hal ini adalah Pembantu Dekan II (bagian keuangan mahasiswa) dan Pembantu
Dekan II (bagian kegiatan mahasiswa). Biasanya PD II dan PD III tak ada di
tempat dikarenakan sedang rapat, mengajar, atau sedang berada di luar kota/negeri.
Sehingga tak jarang penandatangan proposal atau LPJ membutuhkan waktu yang
cukup lama dan membuat kegiatan yang dilaksanakan sedikit banyak terhambat.
Menentukan Waktu
Salah satu solusinya adalah, Dekanat
bisa menentukan waktu-waktu khusus untuk mengurusi penandatangan proposal atau
LPJ. Sehingga dengan adanya penjadwalan tersebut harapannya dapat
mengefisienkan waktu dan proses masuk proposal dan LPJ kegiatan mahasiswa ke Dekanat.
Mahasiswa yang bertugas untuk meminta tanda tangan tak perlu lagi lama menunggu
(di kursi di depan ruangan Pak Didied dan Pak Nanang biasanya), ataupun repot bolak-balik ke Dekanat.Dan pada akhirnya
berujung pada lancar, aman, serta terkendalinya suatu kegiatan kemahasiswaan di
FEB.
Namun tidak hanya proposal atau LPJ
saja yang diurus di waktu tersebut nantinya, surat pendelegasian, surat tentang
beasiswa, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan penandatanganan PD II
atau PD III juga bisa diurus di waktu yang telah ditentukan tersebut.
Badan Eksekutif Mahasiswa yang
sejatinya adalah perpanjangan tangan dari pihak Dekanat seharusnya dapat
menyelesaikan permasalahan ini. Mempermudah proses ke Dekanat khususnya dalam
hal tandatangan proposal dan LPJ. Fungsi BEM dalam hal ini, adalah dapat
menjembatani proses penentuan jadwal dengan Dekanat dalam menentukan waktu yang
tepat. Bermusyawarah terlebih dahulu dengan teman-teman mahasiswa maupun DPM
(Dewan Perwakilan Mahasiswa) baru kemudian menyampaikannya ke pihak Dekanat.
Akhirnya dengan seperti ini, harapan mahasiswa untuk mendapat pelayanan yang
prima dan istimewa dari Dekanat maupun BEM dapat terjadi dan semuanya berjalan
lancar.